Home Politik Arief: Alat Bukti KPU Kacau. Ini Jebak Hakim Namanya

Arief: Alat Bukti KPU Kacau. Ini Jebak Hakim Namanya

Jakarta, Gatra.com - Dalam proses persidangan sengketa pileg 2019, lagi-lagi Arief Hidayat, hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) kembali mengkritik. Kali ini Arief mengenai daftar alat bukti (DAB) dari pihak termohon (KPU).

Arief menyebutkan, DAB KPU yang disampaikan oleh pihak termohon kacau. Kejadian itu berlangsung saat Arief mengklarifikasi DAB yang dihadirkan KPU untuk perkara DPR RI Dapil Jatim 1.

Arief mempertanyakan KPU yang mengklaim membawa alat bukti berupa formulir DA1 (rekapitulasi suara tingkat kecamatan). Padahal, setelah dicek, bukti yang dibawa KPU berupa formulir DC 1 (rekapitulasi suara tingkat provinsi).

"Saya minta klarifikasi tadi terhadap perkara yang Dapil Jatim 1, saudara mengatakan bukti P003 dan P004 itu DA1, ternyata setelah dicek buktinya bukan itu, buktinya berupa form DC1 dan DC, gimana itu?" papar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/7)

Kuasa Hukum KPU Sigit Nurhadi menjawab pertanyaan Arief dengan tegas bahwa alat bukti yang dibawa pihaknya adalah formulir DA1 bukan DC1. Tak mau kalah dengan Sigit, Arief kembali menyebutkan bahwa alat bukti yang dibawa KPU merupakan formulir DC1.

"Ini tidak hanya pemohon buktinya kacau, termohon juga setelah kita cek juga banyak yang begini juga ya, yang begini-begini harus kita cek," kata Arief.

Arief lalu mengecek kembali DAB persidangan. Setelah diteliti, alat bukti berupa formulir DA1 yang dibawa KPU berupa alat bukti tambahan.

Hal ini sebelumnya tak disebutkan oleh Kuasa Hukum KPU sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

"Oh ini termohon (membawa) bukti tambahan. Ah kamu itu menjebak hakim namanya, maksudnya kan berarti bukti tambahannya kan," kata Arief.

"Tadi (harusnya) disebutkan itu bukti tambahan, tadi kita cek lain ternyata. Ini ngerjain, profesor dikerjain sama master," lanjutnya sambil tertawa.

22076