Batanghari, Gatra.com - Pelarian pelaku penggelapan sepeda motor bernama Herman alias Man Dajal (38) selama tiga bulan berakhir di balik jeruji besi. Warga RT 1 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, diringkus unit Reskrim Polsek Muara Tembesi di rumahnya.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu 13 Juli 2019 sekira pukul 2.00 WIB saat berada di rumahnya Desa Jelutih," kata Kepala Polsek Muara Tembesi Iptu Orivan Irnanda kepada Gatra.com, Senin (15/7).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP: B- 22/IV/2019/SPKT/Res. Bt. Hari/SEK. Muara Tembesi Tgl. 22 April 2019. Pelapor bernama Mahguzo (16) warga RT 9 Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Lokasi kejadian penggelapan sepeda motor milik korban Mahguzo berada dalam wilayah Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi," ujarnya.
Orivan bilang kejadian bermula pada Senin 15 April 2019 sekira pukul 12.00 WIB. Dimana saat itu pelapor dan terlapor pergi ke Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi menggunakan sepeda motor Honda jenis Beat milik korban.
"Sesampainya di TKP, pelapor di suruh menungggu di rumah saksi bernama Sahrudin. Sementara terlapor pergi dengan menggunakan sepeda motor pelapor," katanya.
Pelapor sekaligus korban menunggu cukup lama. Namun pelapor tidak muncul lagi ke rumah Sahrudin. Merasa kesal akibat perbuatan terlapor, korban langsung mendatangi Polsek Muara Tembesi untuk melapor.
"Sekira pukul 02.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Petugas bergerak cepat dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar mantan Kapolsek Maro Sebo Ilir ini.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda Beat atas nama Niswarti.
"Tersangka disangkakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara," katanya.