Home Ekonomi Regulasi Pajak Masih Menghambat Investor Asing

Regulasi Pajak Masih Menghambat Investor Asing


Jakarta, Gatra.com- Investor asing di industri pasar keuangan Indonesia masih terhambat oleh berbagai regulasi, salah satunya pajak. Dewan Direksi PT. Ashmore Asset Management Indonesia, Arief Cahyadi Wana mengatakan, pajak yang ditetapkan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. 

Rasio pajak di Indonesia sepanjang 2018 berada di angka 11,5%. Naik sedikit sebesar 0,8% dibandingkan dengan capaian di 2017, yang sebesar 10,7%. 

"Contohnya itu seperti pajak capital gain yang kurang kompetitif di Indonesia," ujarnya dalam acara OCBC, Jakarta, Senin (15/7). 

Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengatakan, terhambatnya pertumbuhan investasi industri pasar keuangan dapat dilihat dari sumbangan defisit terhadap Gross Domestic Product (GDP) yang masih rendah.

 "Kurang dari 40%, berbeda dengan negara lain yang sudah 100%," ujarnya.

Arif mengatakan, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak regulator, antara lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kuangan (Kemenkeu), dan Dirjen Pajak.

"Jadi, perlu adanya keselarasan pajak guna menjadikannya sebagai salah satu faktor pendorong investor asing untuk masuk ke Indonesia," jelasnya. 

Menurutnya dengan adanya penyelarasan ini, tidak menutup kemungkinan akan membantu pertumbuhan investasi asing. 

"Bisa dua hingga tiga kali lipat, dari sebelumnya yang hanya 14% di industri pasar keuangan Indonesia" ujar Presiden Direktur OCBC Nisp, Parwati Surjaudaja.

Dilansir dari majalah Gatra edisi 28, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji menuturkan, tiga masalah krusial dalam sistem perpajakan Indonesia, yaitu tingkat kepatuhan yang rendah, partisipasi rendah, sampai ke masalah globalisasi seperti praktik penghindaran pajak.

"Lihat saja Tax Amnesty kita tahun 2017 lalu banyak sekali yang berasal dari luar negeri. Jumlahnya bisa mencapai ribuan trilyun dan banyak berasal dari negara seperti Singapura atau Hongkong dimana negara-negara itu menerpakan tariff pajak rendah,'' ujar Bawono. 

32