Home Politik Menyamar Juru Parkir JH Curi 5 Motor di Magelang

Menyamar Juru Parkir JH Curi 5 Motor di Magelang

Kota Magelang, Gatra.com – Polres Magelang Kota berhasil meringkus tersangka pencuri kambuhan sepada motor. Lokasi pencurian tersebar di 8 titik di wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, dan Salatiga.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengatakan, tersangka JH (37 tahun) pernah dihukum untuk kasus pencurian sepeda motor tahun 2016 dan percobaan pencurian tahun 2018.

Sedangkan tersangka PB (25 tahun) diduga sebagai penadah motor curian dari tersangka JH. Di rumah PB, polisi menemukan sepeda motor Yamaha Mio keluaran tahun 2007 bernomor polisi AB 4925 dan Yamaha R-15 tanpa pelat nomor yang diduga hasil curian.

Tersangka JH ditangkap pada 7 Juli 2019 di kawasan Taman Badaan, Kota Magelang, setelah melakukan percobaan pencurian. Setelah diinterogasi Tim Resmob Polres Magelang Kota, tersangka mengaku dan menyebut sejumlah lokasi pencurian.

Sebelum ditangkap, pada 26 Juni 2019, JH mencuri sepeda motor milik Dani Warsih warga Jalan Urip Sumoharjo yang parkir di Pasar Kebon Polo, Magelang Utara. Tersangka yang saat kejadian menjadi juru parkir, membuka paksa kunci kontak motor kemudian dibawa lari.

Dua hari kemudian, motor curian itu dijual kepada tersangka PB seharga Rp900 ribu. “JH ini berperan sebagai ‘pemetik’, pelaku langsung. Kemudian PB ini bertindak sebagai penadah,” kata AKBP Idham Mahdi kepada wartawan di Polres Magelang Kota, Senin (15/7).

Polisi menyita 6 motor yang diduga hasil pencurian tersangka JH. Motor Suzuki Satria FU warna putih, dicuri tersangka dari TKP di Salatiga. Tersangka juga mengaku 2 kali gagal melakukan pencurian di Kota dan Kabupaten Magelang karena anak kunci shock patah.

Dalam melakukan aksinya, JH kerap berpura-pura sebagai juru parkir sehingga tidak mencurigakan. “Jadi profesinya bukan juru parkir. Dia sering menjadi juru parkir untuk memudahkan melancarkan aksi pencurian.”

Alat bantu pencurian yang dipakai tersangka juga tidak menyolok karena terdiri dari kunci serta anak kunci shock yang ujungnya diruncingkan. Peralatan ini umum digunakan untuk memperbaiki sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. “Kami minta masyarakat waspada. Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” ujar Kapolres Magelang Kota.

 

75