Home Politik Hukuman Taufik Lebih Ringan Dari Tuntutan

Hukuman Taufik Lebih Ringan Dari Tuntutan

Semarang, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dinyatakan terbukti menerima suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. Atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhi hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp200juta.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp200juta subsider penjara 6 bulan.

Jaksa penuntut umum dari KPK Joko Hermawan, mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Tuntutan 8 tahun penjara, hak politik 5 tahun, ini diputus 6 tahun dan hak politik 3 tahun. Ini kita pelajari dulu, dan nanti kita putuskan berasama tim kita," katanya seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/7).

Kemudian, pada persidangan sebelumnya Terdakwa Taufik Kurniawan juga menyeret  nama Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto,  pada kasusnya.

Joko mengaku masih mepelajari pembacaan nota pembelaan Taufik Kurniawan pada persidangan Senin (1/7) lalu. "Untuk sementara ini belum ada tambahan terdakwa. Kita pelajari dulu kita bahas bersama tim kita," ujarnya.

Setelah pembacaan vonis hakim, jaksa KPK itu juga menyebutkan, terdakwa Taufik Kurniawan langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang, yang sebelumnya di tahan di Rutan Polda Jateng. "Taufik mulai ditahan di Lapas Kedungpane," ujarnya.

Perlu diketahui, politikus PAN tersebut didakwa menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar.

Sementara dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik Kurniawan menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari perubahan APBN 2017.

 

129