Semarang, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp200juta. Taufik terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Taufik kurniawan selama 6 tahun dan dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, pada persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/7).
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Taufik Kurniawan selama tiga tahun seusai menjalani hukuman penjara. "Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa, mencabut hak politik selama 3 tahun," ujar Majelis Hakim.
Kemudian, atas perbuatannya terdakwa Taufik kurniawan juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,2miliar. "Terdakwa pikir-pikir, penuntut umum pikir-pikir, sidang belum mempunyai hukum tetap," ucapnya.
Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, politikus PAN itu didakwa menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar. Kemudian dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari perubahan APBN 2017.