Semarang, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp200juta oleh Majelis Hakim, Antonius Widijantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/7).
Taufik terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan dari dua daerah, yaitu Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Pada persidangan, politisi PAN itu terbukti menerima gratifikasi dari Bupati Kebumen Yahya Fuad atas pengurusan DAK sebesar Rp3,65 miliar dari perubahan APBN 2016. Kemudian dari Bupati Purbalingga Tasdi, Taufik menerima Rp1,2 miliar yang bersumber dari perubahan APBN 2017.
Dari vonis tersebut, Taufik mengatakan akan mempelajari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Antonius Widijantono. "Tadi sudah disampaikan akan pikir-pikir, kita akan melakukan tahapan yang disampaikan pak hakim tadi," katanya usai menjalani persidangan.
Politikus PAN yang masih menjabat Wakil Ketua DPR RI tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku, dan akan segera memutuskan langkah selanjutnya. "Prinsipnya kami menghormati, kita menghormati proses hukum, menghormati pak jaksa, dan saya serahkan kepada Allah SWT," ujarnya.
Ia mengatakan telah menyerahkan proses hukum tersebut kepada para penasihat hukumnya. "Kita mohon waktu untuk mempelajari lebih lanjut. Untuk selanjutnya, materi-materi hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ucapnya.