Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus penyebaran rekaman percakapan asusila, Baiq Nuril, kuasa hukumnya dan Direktur Amnesti Internasional, Usman Hamid, ingin memastikan surat pertimbangan amnesti sudah dikirim ke DPR RI pada hari ini.
"Baiq Nuril dan kuasa hukum akan ke Setneg untuk memastikan apakah niat mulia Presiden Jokowi yang akan berkirim surat resmi kepada DPR RI telah dibuat oleh Setneg dan dikirim ke DPR karena besok sidang paripurna di DPR," kata tim kuasa hukum Baiq Nuril di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (15/7).
Baiq Nuril dan kuasa hukum memastikan tidak akan pulang ke Lombok sebelum surat itu sudah dikirim. Sebab, Selasa (16/7) besok, DPR RI akan menggelar rapat paripurna.
Momentum ini tidak ingin dilewatkan Baiq Nuril karena surat permohonan amnesti yang dibacakan di paripurna akan diproses pada masa sidang selanjutnya.
"Bisa dibayangkan kalau surat itu belum dikirim maka jalan terjal ini akan semakin panjang," ujarnya.
Sementara itu Anggota DPR RI F-PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang setia mendampingi Nuril mengatakan dirinya sama sekali tidak ingin mengintervensi tetapi untuk menyampaikan jadwal DPR.
"DPR kemungkinan tidak bisa memberikan pertimbangan jika surat itu belum dikirimkan oleh Setneg dan saya yakin Setneg akan merespon dengam baik niat mulia Bapak Presiden mudah-mudahan hari ini dikirim tanggal 16 besok bisa dibacakan di Paripurna," tutur Rieke.
Rieke menambahkan DPR masih punya waktu kurang lebih seminggu untuk memberikan pertimbangan pada saat masuk lagi paripurna 26 Juli 2019. "Karena Khawatir kalau lewat 26 Juli penutupan masa sidang artinya sudah masuk masa reses. Tapi kawan-kawan DPR, merespon dengan baik tinggal menunggu surat dari Setneg," demikian Rieke.