Home Ekonomi Pemerintah Klaim RUU Desain Industri Lindungi UMKM

Pemerintah Klaim RUU Desain Industri Lindungi UMKM

Jakarta, Gatra.com - RUU Desain Industri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. RUU inisiatif pemerintah ini di klaim sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan di UU 31/2000. 

Kelemahan baik dari sisi substansi, prosedur pendaftaran, dan penegakkan hukumnya dalam pemberian perlindungan hak desain industri. Hal ini disebabkan karena perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat yang pesat serta perkembangan hukum internasional," tegas Menkum HAM, Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (15/7). 

Selain Yasonna, rapat kerja juga dihadiri oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Selain menutup kelemahan, hadirnya RUU ini untuk mengakomodasi indistri kecil dan menengah dalam memperoleh hak desain industri termasuk meningkatkan dasaing industi di lingkungan nasional dan internasional. 

 

"Pada ujungnya, sistem perlindungan desain industri akan bermuara pada upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut harus berdasarkan pada asas Pancasila dan prinsip hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," tutur Yasonna. 

 

Adapun pokok-pokok prinsipil dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah perubahan definisi desain industri, jangka waktu perlindungan hak desain industri, perlindungan hak desain industri yang mencakup dua sistem yaitu pencatatan dan pendaftaran.

Selanjutnya, pemeriksaan substansi kebaruan desain industri, permohonan melalui pendaftaran internasional, komisi banding desain industri, pengelolaan tempat perdagangan dimana apabila ada pelanggaran desain industri maka harus bertanggung jawab. 

Hak desain industri sebagai aset tidak berwujud dan dapat dijadikan objek jaminan finasial serta penggunaan hak desain industri dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi. 

 

620