Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jakowi) tengah mempelajari permohonan amnesti yang dilayangkan terdakwa kasus ITE, Baiq Nuril. Dalam pembahasannya, Jokowi melibatkan segenap pakar baik IT, hukum, serta Kemenkominfo.
Hal itu disampaikan Menkum HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (15/7). Permintaan amnesti sebelumnya disampaikan langsung Baiq Nuril ke Kantor Menku HAM beberapa waktu lalu.
“Sudah kita serahkan ke Pak presiden melalui Mensesneg. Dari Kemenkum HAM melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini,” kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, ada dua wacana yang berkembang tentang pemberian amnesti. Pertama, bagi kasus yang nuansa politiknya lebih kental. Nah, untuk Baiq Nuril yang tidak ada kaitannya dengan politik, menurut Yasonna, masih terbuka peluang.
Alasan utamanya ada pada rasa keadilan masyarakat. “Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan,” tegas dia.