Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus penyebaran rekaman percakapan asusila, Baiq Nuril membacakan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo, didepan awak media di Kantor Staf Presiden.
Nuril membacakan surat itu yang berisi bagaimana awal dia dilecehkan atasannya di tempat dia bekerja sebagai guru honorer.
"Teror pada saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui telepon tapi juga saat perjumpaan langsung saya dipanggil ke ruang kerjanya," kata Nuril di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (15/7).
Nuril menceritakan bahwa dirinya tak kuasa lagi menahan pelecehan tersebut berulangkali sehingga memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mataram, NTB dan bolak balik menjalani pemeriksaan.
Tangis Nuril pun pecah dan terdiam sesaat. Perlahan, dia terus menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Baca Juga: Baiq Nuril Datangi Istana Sampaikan Surat Permohonan Amnesti
"Tanggal 27 Maret, saya membawa anak saya umurnya 5 tahun dan ternyata saat itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kejadian itu sebelum saya menjalani sidang di PN Mataram," ujar Nuril tersedu.
Diakhir suratnya, Nuril mengharapkan agar Presiden Joko Widodo dengan segala hormat, dapat memberikan amnesti. Nuril juga mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar dapat dipertimbangkan amnesti yang diajukannya.
"Saya dan suami memilih Bapak kembali sebagai Presiden karena kami percaya pada Bapak mampu mengambil keputusan menggunakan hak prerogatif Bapak, dalam memberikan amnesti kepada saya. Bukan karena alasan belas kasihan, tapi karena kesetiaan pada konstitusi," ungkap Nuril.