Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPD-DPRD 2019. Jadwal hari ini, Senin (15/7) mengagendakan pemeriksaan persidangan dengan mendengar jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
"Agenda hari ini untuk 68 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan, yang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Proses pemeriksaan sidang pertama, MK akan memeriksa 68 perkara dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Provinsi Aceh, Maluku Utara, dan Papua. Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan wakil dari unsur Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Pemerintah, dan Arief diusulkan oleh DPR.
Selanjutnya panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Pemerintah, dan Manahan diusulkan oleh MA.
Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Pemerintah. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.
Pada pekan lalu, MK telah menggelar sidang pendahuluan dengan mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon. Sebanyak 260 permohonan yang teregistrasi berasal dari parpol, perseorangan, DPD, dan DPRD.
Pada sidang pendahuluan, hakim konstitusi menjelaskan secara gamblang aturan dari berita acara persidangan. Dalam aturan tersebut disampaikan bila pemohon tidak mampu menjelaskan dalil permohonan dengan jelas, kemungkinan sidang tidak berlanjut ke tahapan berikutnya.