Home Politik Jaksa Hadirkan Dirut PJB dan Samantaka dalam Sidang Sofyan Basir

Jaksa Hadirkan Dirut PJB dan Samantaka dalam Sidang Sofyan Basir

Jakarta, Gatra.com - Sidang perkara korupsi kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1 dengan tersangka Eks Bos PLN, Sofyan Basir kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi akan menghadirkan diantaranya Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang.

Ada juga dua saksi lainnya adalah Kadiv Pengembangan PLN Regional Sulawesi, Suwarno dan Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono.

"Rencananya, Rudi Herlambang, Suwarno, Dwi Hartono dan Iwan Agung akan diperiksa," kata Jaksa Lie Setiawan saat dikonfirmasi Senin (15/7).

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Sofyan karena memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak dalam kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Sofyan didakwa memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan dengan memfasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo bersama jajaran direksi PT PLN.

Fasilitas tersebut berupa pertemuan terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal menurut Jaksa, sebelumnya Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited.

Sehingga, Eni kemudian menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 Miliar.

Dalam dakwaan pertama, Sofyan diancam pidana dalam Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

211

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR