Jakarta, Gatra.com - Kecaman atas kasus pemerkosaan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) oleh seorang pejabat Malaysia, yang bernama Paul Yong Choo Kiong kembali bertambah. Kali ini dari ikatan buruh migran, Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia dan Jaringan Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI-JBMI).
"KABAR BUMI -JBMI mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut pelaku dihukum berat. Korban juga harus mendapat kompensasi sesuai kerugian yang dideritanya," kata juru bicara KABAR BUMI-JBMI, Erwiana Sulistyaningsih ketika dihubungi oleh Gatra.com pada Senin pagi (15/7).
Erwian mengatakan bahwa pihak pemerintah, baik Indonesia maupun Malaysia harus memberi hukuman pada pelaku supaya bisa memberi efek jera kepada majikan-majikan TKI, terlebih pelaku pemerkosaan kali ini adalah seorang pejabat negara.
"Apalagi dia seorang pejabat negara, seharusnya dia bisa memberi contoh baik dalam memperlakukan pekerja dengan baik," katanya.
Selain itu, sebagai orang yang dekat dengan aktivitas buruh migran, Erwiana, menghimbau Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus segera memberi perlindungan hukum dengan memasukkan semua Buruh Migran ke dalam Undang-Undang Perburuhan dan menjamin pemenuhan hak, khususnya hak libur, hak mengadu, dan hak berserikat.
“Supaya memberi efek jera kepada majikan-majikan lain, apalagi dia seorang pejabat negara yang seharusnya memberi contoh baik dalam memperlakukan pekerja. Pemerintah Malaysia dan Indonesia harus segera memberi perlindungan hukum dengan memasukkan semua Buruh Migran ke dalam UU Perburuhan dan menjamin pemenuhan hak khususnya hak libur, mengadu dan berserikat,” katanya.
Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu, Joedha Nugraha mengatakan KBRI sudah mengupayakan agar korban dapat tinggal di markas/shelter KBRI Kuala Lumpur, selama proses hukum berlangsung.
Joedha juga mengatakan bahwa kabar pemrosesan pelaku akan menunggu hasil evaluasi dari Kepolisian Malaysia.
Sejak 10 Juli lalu, pihak Kemlu juga sudah melakukan pemrosesan dengan menindaklanjuti atas kasus tersebut.