Asahan, Gatra.Com - Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Asahan, Sofian Marpaung menegaskan, akan menindak tegas kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan biaya dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB)
Namun sejauh ini, ungkapnya pihaknya belum menerima laporan resmi secara tertulis dari orangtua calon siswa tentang adanya pungli dalam PSB. "Rumor soal pungutan dalam PSB memang saya dengar, tapi tidak ada laporan resminya kepada saya,,"ujarnya.
Baca Juga: Terkait OTT Pungli Biaya KTP, Kadisdukcapil Diminta Mundur
Meskipun demikian dia mengaku akan segera melakukan pemeriksaan kebenaran rumor tentang praktik pemungutan biaya dalam PSB yang diduga dilakukan oleh para panitia PSB di sekolah.
Sofian menegaskan, jika ada bukti-bukti konkrit yang menunjukkan benar terjadi ada pungutan biaya dalam proses penerimaan siswa baru di SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Asahan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah memerintahkan pengutipan biaya dalam proses PSB. Bahkan pihaknya telah menerbitkan edaran yang isinya melarang sekolah melakukan pengutipan biaya apapun dalam proses PSB.
Baca Juga: Infrastruktur Tidak Berkualitas, Warga Sebut Kadis PUPR Asahan Kutip Fee Proyek
Kecuali jika pengutipan itu didasari kesepakatan yang diputuskan dalam rapat antara pihak sekolah dengan calon orang tua murid. Itupun bukan menyangkut biaya dalam kaitan PSB, karena tidak ada kaitan antara PSB dengan biaya.
Sofian Marpaung menegaskan ada sanksi tegas untuk pelanggaran tersebut. "Saya akan evaluasi dulu. Sanksinya sejauh dari hasil evaluasi," paparnya.
Berat ringannya sanksi tergantung dari tingkat besar kecilnya persoalan. "Kalau fatal kali kesalahannya, sanksi bisa pencopotan dari jabatan,"tegasnya.
Reporter: Edy Gunawan Hasby