Bandung, Gatra.com- Komoditi tembakau di Jawa Barat dinilai tetap adem ayem meskipun terdapat sejumlah peraturan yang mengikat produk perkebunan yang mengandung nikotin tersebut. Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 21 Maret 2019 lalu.
Kepala Dinas Perkebunan Jawa Barat, Dody Firman Nugraha menyampaikan, produk tembakau tidak hanya sebagai rokok. Karena itu, sekalipun muncul peraturan tersebut tidak mempengaruhi petani maupun hasil produksi.
"Jadi mereka punya pasar sendiri kalau pun ada pembatasan soal rokok. Karena pasarnya bukan hanya untuk rokok saja tembakau yang dihasilkan oleh petani Jabar," ujar Dody.
Baca juga: Perda KTR Merugikan Petani Tembakau
Menurut dia, hasil tembakau di Jabar pun dibutuhkan untuk beberapa industri seperti obat-obatan hingga parfum. Dengan demikian, lembatasan rokok melalui aturan pemerintah tak menghadirkan masalah pada produksi di tingkat petani. "Bahkan minyak tembakau ini dihargai mahal loh. Bisa beratus-ratus ribu kalau dijual," ucapnya.
Dody katakan, berdasarkan data 2017 lalu, tercatat 10.106 hektare luas lahan perkebunan dan menghasilkan 8.498 ton atau rata-rata 910 kilogram per hektare komoditi tembakau. Adapun di Jabar terdapat 12 daerah sebagai sentra penghasil tembakau, yaitu Bandung, Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Garut, Kota Tasikmalaya, Tasikmalaya, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang dan Sumedang.
Baca juga: Menkes: Cukai Rokok Tak Sepadan dengan Beban Biaya Penyakit
Menurut dia, produksi tembakau yang dihasilkan oleh Jabar memang cenderung sedikit disanding provinsi lainnya, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Tengah (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk industri rokok, sejauh ini tembakau Jabar hanya dijadikan campuran untuk tembakau-tembakau di provinsi lainnya.
"Jadi kalau memang kualitas tembakau NTT atau NTB pengen bagus harus dicampur dengan tembakau kita maka harganya akan naik," katanya.
Baca juga: Perda KTR dinilai Janggal, Bisa Direvisi atau Dicabut
Namun secara perlakuan terhadap tanaman tembakau, dia mengklaim, petani di Jabar sangat telaten. Selain itu Jabar juga memiliki varietas unggul dan ditunjang karakteristik tanah yang dapat menjadikan tembakau yang diproduksi berkualitas.
"Varietas ya berpengaruh juga tapi kalau dengan perlakuan tanpa ada sentuhan teknologi nggak akan optimal," kata dia.
Diketahui, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah sebagai upaya melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.