Padang, Gatra.com - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Padang, Sumatera Barat melepasliarkan 170.400 benih lobster di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pulau Ujung, Kota Pariaman.
Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara mengatakan, Kawasan Konservasi Pulau Ujung di Pariaman dipilih sebagai lokasi untuk pelepasliaran benih lobster karena daerah tersebut merupakan kawasan konservasi yg dikelola UPTD Konservasi.
"Selain itu juga sangat cocok sebagai habitat lobster yang memiliki air jernih dan banyak terumbu karang," ujarnya di Padang, Minggu (14/7).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 113.412 Benih Lobster
Dia katakan, merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia hanyalah lobster di atas ukuran 200 gram dan tidak bertelur yang boleh ditangkap/dikirim.
Pelepasliaran benih oleh BKIPM Padang ini juga ikut serta BKIPM Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, Satwas SDKP Padang, BPSPL Padang, LKKPN TWP Pulau Pieh, Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah Pariaman, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar.
Ratusan ribu lobster itu merupakan hasil penangkapan Polda Jambi pada Kamis (11/7) di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Jambi.
Baca juga: Puluhan Miliar Benih Lobster Diamankan Polisi Jambi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKIPM Jambi, Mario A. Yudistira mengatakan, setidaknya ada 570.550 ekor benih lobster yang berhasil diamankan bersama Polda Jambi. Dikarenakan jumlahnya terlalu banyak, maka pelepasliarannya pun dibagi ke beberapa daerah, termasuk di kawasan konservasi Pariaman.
"Ini merupakan hasil penggagalan penyeludupan yang terbesar di Jambi dengan tujuan ekspor ke Negara Singapura," sebutnya.
Ia mengaku memang setiap ada pelepasliaran benih lobster dari Jambi, kawasan perairan Sumatera Barat adalah salah satu tujuan BKIPM Jambi, karena kondisi perairan kawasan di Sumatera Barat sangat cocok untuk habitatnya lobster.