Tangerang Selatan, Gatra.com - Pemerintah Indonesia saat ini sedang memfinalisasi kebijakan insentif fiskal atau super deductible tax.. Sasarannya yakni industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi.
Hal ini agar mereka melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
"Penerapannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sedang kita selesaikan. Pada dasarnya mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kualifikasi super deduction," ucap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat ditemui awak media di Lapangan A PKN STAN, Bintaro, Tangerang Selatan usai memberi pidato Dies Natalis PKN STAN yang ke-4, Minggu (14/7).
Menurut Sri, kualifikasi super deduction ini mencakup bidang penelitian dan inovasi, vokasi atau pelatihan, serta berbagai hal yang menjadi bagian dari mekanisme operasionalisasi kebijakan.
Terutama dilihat dari sisi pelaksanaannya di bidang perpajakan. Selain itu, menentukan standar penghitungan dalam PMK.
"Kalau kita lihat, tidak hanya bicara satu revenue saja. Kita lihat keseluruhan perekonomian Indonesia. Kami di bidang kebijakan fiskal mencoba merespon perekonomian," katanya.
Sri berujar, kebutuhan perekonomian seperti menciptakan lingkungan investasi yang baik, perlunya insentif bagi perusahaan untuk bisa melakukan investasi, ekspor yang labour-intensive, adanya kebutuhan untuk meningkatkan penelitian dan inovasi dalam rangka memasuki era digital.
"Pada akhirnya tentu kita akan tetap menjaga seluruh keuangan negara. APBN bisa sustainable dari berbagai sumber penerimaan negara. Namun belanjanya juga dikaitkan dengan prioritas tersebut. Jadi kita melihatnya dari keseluruhan instrumen fiskal," ungkap Sri.