Home Politik Amnesti untuk Baiq Nuril Tergantung Lobi-lobi ke DPR

Amnesti untuk Baiq Nuril Tergantung Lobi-lobi ke DPR

Yogyakarta, Gatra.com – Guru Besar Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia (UII) Daerah Istimewa Yogyakarta Mahfud MD mengatakan kasus Baiq Nuril akan selesai jika ada keputusan dari DPR RI. Pasalnya pemberian amnesti dari presiden harus disetujui oleh para wakil rakyat.

Penjelasan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sebuah diskusi di Kota Yogyakarta pada Sabtu (13/7).

“Dalam menangani kasus ini, Presiden sudah diwakili Menteri Hukum dan HAM. Tapi saat ini saya mau bicara tentang teori dasar pemberian pengampunan oleh Presiden,” ucapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Tak Akui Presiden Terpilih Itu Melanggar Hukum

Ia melanjutkan UUD 1945 menyebutkan presiden memiliki kewenangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Adapun teori dasar di ilmu hukum menyatakan amnesti diberikan sebelum perkara dibawa ke pengadilan, sedangkan abolisi diberikan saat perkara sudah berjalan di pengadilan.

Mahfud mencontohkan, Presiden Soekarno pernah memberi amnesti kepada pemberontak PRRI Semesta yang berada di hutan agar bisa kembali ke masyarakat. Sedangkan abolisi pernah diberikan Presiden Soeharto pada Sawito Kartowibowo yang mengaku titisan Presiden Soekarno saat diadili. “Kasus Baiq ini menjadi problem," kata Mahfud.

Namun pemberian grasi juga tidak mungkin. Sebab, kata Mahfud, grasi bisa diberikan presiden kepada seseorang yang menjalani hukuman minimal dua tahun dan mengaku bersalah.

Sedangkan meski divonis 6 bulan, Baiq belum menjalani hukuman dan menyatakan diri tidak bersalah. Hal ini dibuktikan adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Bertemu, Anak Bangsa Bersatu

Dalam pandangan hukumnya, Mahfud mengatakan, pemberian amnesti lebih mungkin dilakukan dengan dasar vonis enam bulan yang dijatuhkan. Namun pemberian amnesti ini atas persetujuan DPR.

“Tapi melihat peta politik sekarang, dengan munculnya kelompok ini kelompok itu, kasus ini akan ramai jika dibawa ke DPR. Saya tidak tahu seperti apa nanti keputusannya. Tinggal bagaimana lobi-lobinya,” ujarnya.

Baiq merekam da menyebarkan pembicaraan dengan atasannya yang melecehkan dirinya secara seksual. Si atasan pun melaporkan Baiq hingga ia dijerat UU ITE dan divonis 6 bulan bui dan denda Rp500 juta dengan subsider kurungan 3 bulan. Baiq mengajukan PK, tapi ditolak MA.

66