Tebo, Gatra.com - Event "Community Challenge 2019" yang digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan Stadion Sport Center Tebo, diawali dengan sarapan bersama petugas kebersihan di tempat itu, Jumat (12/7) pagi.
Usai sarapan, peserta Community Challenge 2019 bersama anggota TNI AD Koramil 416-05/Muara Tebo menyebar untuk memungut sampah. Selanjutnya, mereka bersama menanam pohon di median jalan Sport Center.
"Ini kegiatan kedua kita yakni penghijauan," kata salah seorang pengurus Club Motor Outsiders Chapter Jambi dan Biker Tebo Bersatu, Oni Suryono saat menanam pohon.
Dikatakan Oni, pohon yang ditanam ini nantinya akan dirawat oleh anggota club motor hingga tumbuh. "Nanti kita buat daftar piket. Setiap hari kita bergantian merawat dan menyiram pohon ini hingga dipastikan tumbuh," ujar Oni.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Tri Joko mengatakan bahwa hasil riset menyatakan bahwa manusia membutuhkan 1,5 kilogram oksigen. Sementara ujar dia, satu pohon berdiameter 40 cm menghasilkan oksigen sebanyak 4,5 Kg. "Jadi penanaman pohon yang kita lakukan hari ini sangat bermanfaat. Satu pohon yang kita tanam bisa mencukupi kebutuhan oksigen untuk 3 orang," kata dia.
Untuk itu, Joko mengajak dan menghimbau kepada seluruh peserta Community Challenge 2019 untuk menjaga lingkungan. "Kalau tidak kita siapa lagi. Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi. Apalagi kalian masih muda-muda, ini nantinya akan menjadi tanggung jawab kalian ke depanya," kata Joko lagi.
Danramil 416-05/Muara Tebo, Kpt Inf Zulkarnaini mengerahkan sejumlah anggotanya untuk ikut menanam pohon pada kegiatan tersebut. "Menjaga lingkungan tetap lestari tidak hanya dengan menanam pohon. Tapi harus kita rawat juga. Jangan sampai pohon yang kita tanam ini bertanya mau dibawa kemana kita," kata Zulkarnaini sambil bergurau.
Pada kesempatan itu, Zulkarnaini juga mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar tidak membakar hutan dan lahan. Pasalnya kata dia, selain membahayakan kesehatan dan keselamatan, membakar hutan dan lahan adalah tindak kejahatan. "Pelaku atau pembakar bisa dikenakan sanksi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp.15 miliar," kata dia.
Untuk diketahui, penanaman pohon ini merupakan salah satu kegiatan di event Community Challenge 2019. Kegiatan yang dilaksanakan hingga malam hari ini, digelar oleh komunitas diantaranya, FKH Tebo Kotaku, Club Motor Outsiders Chapter Jambi dan Biker Tebo Bersatu, komunitas musik Ksatria, komumitas Seni Syaiko, Tebo Photografi (Tephocy), Komunitas Mata Pena, Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) dan Elang Hijau Tebo Sejahtera (EHTS).