Home Politik Pakar Hukum: Capim KPK Bukan Pencari Kerja

Pakar Hukum: Capim KPK Bukan Pencari Kerja

Banyumas, Gatra.com - Panitia seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 192 orang yang lolos tahap seleksi administratif. Pakar hukum dan korupsi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MHum, menyoroti lolosnya 13 perwira dari unsur kepolisian, 5 nama dari Kejaksaan Agung, serta 3 orang komisioner petahana yang turut meramaikan bursa. 
 
Hibnu menyebut, kriteria capim KPK yang ideal adalah independen, memahami manajemen tata kelola, profesional dalam bidang hukum, rekam jejak yang baik serta memiliki semangat serta jiwa pemberani melakukan pemberantasan korupsi. Independen berarti, capim harus terlepas dari unsur lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. 
 
Ia mengatakan, terlepas bahwa kedua lembaga itu  benar-benar independen, banyak yang mengkritik. KPK  adalah lembaga yang bersifat trigger mechanism atau penguat lembaga yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan. "Kok mau jadi pimpinan lembaga yang trigger mechanism itu, wong lembaga asalnya saja lemah. Jangan sampai ada konflik kepentingan lagi. KPK yang sekarang ini kan pernah terjadi (konflik) seperti itu. Itu tidak bagus bagi lembaga," kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, Sabtu (13/7). 
 
Menurut dia, tokoh yang dicari harus memahami penegakan hukum korupsi, anatomi, tugas dan fungsi KPK maupun penanganan kasus money laundry. Ada indikasi, 13 orang perwira yang lolos merupakan pencari kerja.
 
Hibnu mengaku khawatir, Komisioner KPK periode 2019-2023 tidak berisi tokoh potensial yang memiliki semangat dan kemampuan memberantas korupsi serta masih berjiwa muda. Sebab, para pelamar tersebut sebentar lagi pensiun dari institusinya serta tidak lagi produktif. 
 
"Kalau sudah mau pensiun, sudah tidak produktif, mereka ini tidak punya daya semangat memberantas korupsi. Pansel (capim KPK) harus berhati-hati terhadap pelamar-pelamar yang job seeker ini. Seperti pelamar BPK yang kebanyakan adalah calon legislatif yang gagal. Itu job seeker," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unsoed ini.
 
Terkait tiga nama petahana yang  lolos, Hibnu menilai, seharusnya komisioner KPK hanya diperbolehkan menjabat satu periode. Sebab, lembaga antirasuah  itu bukanlah lembaga struktural. 
 
Dia menyarankan legislatif segera merevisi Undang-undang KPK Nomor 32 Tahun 2012 yang telah berusia 18 tahun. Pasal yang harus diperbaiki antara lain masa jabatan komisioner KPK dan pembatasan usia.
 
"Idealnya seorang komisioner KPK hanya cukup menjabat sekali, tidak sampai dua kali. Karena harus digantikan oleh pemimpin baru yang lebih punya nyali dalam pemberantasan korupsi, agar indeks persepsi korupsi (IPK) itu bisa turun. Sebab, kalau sampai jabat dua kali itu namanya lembaga struktural," katanya. 
 
Hibnu juga mengusulkan, Pansel menjalankan proses uji publik secara terbuka dan melibatkan penguji dari berbagai kalangan. Bahkan, bila perlu, tes wawancara disiarkan secara langsung agar dapat diketahui oleh publik, sehingga masyarakat lebih mengenal calon pendekar di lembaga antikorupsi. 
 
"Uji publik ini adalah klarifikasi dari hal-hal yang mungkin tidak diketahui oleh Pansel tapi masyarakat tahu. Apalagi para job seeker itu akan kelihatan nanti," ujarnya.
540