Home Politik Ini Kuasa Hukum Gubernur Kepri Yang Ditunjuk Pemprov

Ini Kuasa Hukum Gubernur Kepri Yang Ditunjuk Pemprov

Tanjungpinang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjuk Andi Muhammad Asrun sebagai kuasa hukum Nurdin Basirun pasca ditetapkannya Gubernur Kepri itu sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7) lalu.

Kepada Gatra.com, Andi mengatakan pihaknya terus berupaya agar Nurdin mendapatkan hukuman ringan. Upayanya itu didukung dengan persiapan mengumpulkan sejumlah saksi dan bukti pendukung.

"Saya minta kepada Pak Gubernur untuk menjelaskan persoalan secara proporsional kepada penyidik KPK," ujar Andi kepada Gatra.com Sabtu (13/7).

Andi mengaku optimis bisa menghadirkan saksi dan bukti yang akan mementahkan sangkaan KPK mengenai dugaan suap dalam perizinan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, yang melibatkan Gubernur Kepri itu.

"Harapannya tentu Pak Gubernur bisa bebas atau mendapatkan hukuman ringan, dan kami optimis akan hal itu," tambahnya.

Andi kemudian menjelaskan bahwa saat ini kondisi kesehatan Nurdin Basirun masih baik-baik saja. "Beliau sehat, cuman terlihat letih mungkin karena harus menjalani pemeriksaan panjang," katanya.

"Saya akan mendampingi beliau selama proses pemeriksaan berjalan, mohon doanya untuk Pak Gubernur agar bisa melewati cobaan ini," tambahnya.

Lebih jauh Andi menyebut, saat ini Nurdin ditempatkan di Rutan KPK dan hanya keluarga dan kerabat saja yang diizinkan membesuk. Jam besuk pun hanya berlaku pada Senin dan Kamis mulai pukul 10:00-12:00 WIB.


Reporter: Fathur Rohim

 

 

299