Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berjalan lama. Sampai saat ini, PP tersebut belum ditandatangai Presiden Jokowi.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan revisi PP 18/2016 terus disempurkan untuk menghidari perbaikan di kemudian hari.
“Kalau merevisi satu aturan ternyata ada beberapa hal yang harus direvisi juga secara bersamaan, jangan sampai yang ini direvisi muncul revisi baru lagi dalam bidang yang lain,” kata Hadi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7).
Revisi PP 18/2016 diusulkan sejak 2018, antara lain menyangkut landasan hukum bagi Aparatur Internal Pengawas Pemerintah (APIP) dalam menjalankan fungsinya. Regulasi ini juga dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
Nantinya pertanggungjawaban APIP akan ditingkatkan. APIP di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab pada Gubernur. Sedangkan yang berada di tingkat provinsi kepada Kemendagri.
“Masih dalam proses, revisi itu sudah dilakukan, tinggal ditandatangani Pak Presiden, dan itu untuk penguatan APIP terkait prosedur dan mekanisme pelaporan,” pungkas Hadi.