Banda Aceh, Gatra.com - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh melepasliarkan puluhan ekor lobster di kawasan Pantai Ujong Batee, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada Jumat sore (12/7).
Dalam kegiatan ini, petugas karantina juga didampingi oleh petugas dari Balai Benih Ikan Air Payau (BBAP) Ujong Batee.
Kepala BKIPM Aceh, Diky Agung Setiawan mengatakan, puluhan lobster yang dilepasliarkan merupakan lobster yang memiliki ukuran di bawah 200 gram serta dalam keadaan bertelur.
“Karena lobster yang bertelur dilarang untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan,” ungkap Diky melalui Kasi Wasdalin, Silvia Wijaya, Sabtu (13/7).
Ia juga menjelaskan, jumlah lobster yang dilepasliarkan sebanyak 85 ekor, terdiri dari 82 ekor di bawah ukuran dan 3 ekor lainnya dalam kondisi bertelur.
Dikatakannya, puluhan lobster tersebut merupakan hasil sitaan dari pengguna jasa yang akan melakukan pengiriman ke luar wilayah Aceh melalui bandara. “Penyitaan dilakukan pada waktu yang berbeda yakni tanggal 4 Juli dan 12 Juli,” sebut dia.
"Tindakan penyitaan kemudian pelepasliaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.)," ungkapnya.
Setelah dilepasliarkan, ia mengharapkan lobster ini dapat tumbuh lebih besar nantinya. Setelah memiliki ukuran di atas 200 gram, baru kemudian lobster bisa ditangkap oleh nelayan dari alam sehingga nilai ekonomisnya lebih tinggi.
“Begitu juga dengan lobster yang bertelur setelah dikembalikan ke habitanya dapat menjaga kelestarian dan keberlangsungan lobster sehingga masih bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang,” terangnya.