Medan, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) gagalkan penyelundupan manusia (people smuggling) 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak dalam keterangan persnya mengatakan, digagalkannya aksi ini, setelah menangkap satu tersangka yang berperan sebagai penyalur, yakni, Amirullah Abdullah. Dari 25 orang tersebut, terdiri dari 6 wanita dan 19 pria, rencananya akan dikirim untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Internasional
"Mereka diberangkatkan tanpa dilengkapi dengan paspor. Dari 25 korban ini, diantaranya sebanyak 9 orang (4 laki-laki dan 5 perempuan) asal Sumut, 2 orang laki-laki asal Sulawesi Barat, 4 orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) asal Aceh, 1 orang laki-laki asal Riau, dan 9 orang laki-laki asal Jambi," paparnya, Jumat (12/7).
Didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan, Donald menambahkan, dari para calon TKI Ilegal ini, pelaku meminta uang sebesar Rp 2.200.000 hingga Rp 2.350.000. Karenanya terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal mesin 6 feston, dan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta. "Modusnya, pelaku mencari orang-orang untuk dijadikan tenaga kerja ke Malaysia, namun tidak resmi. Hal ini dilakukan melalui jalur tikus di Tanjung Balai untuk keuntungan pribadi atau kelompok," jelasnya.
Baca Juga: Himpitan Ekonomi Jadi Alasan Kurir Narkoba
Sementara itu, Kasubdit IV/Renakta Kompol Reinhard Nainggolan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap 2 orang DPO lainnya. Keduanya yakni berinisial A yang berperan untuk mengumpulkan calon TKI dari masing-masing agen, serta S selaku pemilik.
Reporter: Iskandar