Palembang, Gatra.com – Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bersama dengan pihak kepolisian akan memperdalami pernikahan anak di bawah umur.
Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika mengatakan pihaknya akan memperdalami video yang sempat viral mengenai pernikahan anak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di desa Sanga Desa, Muba. Diketahui, jika pernikahan terebut diketahui dan direstui oleh orang tua keduannya.
“Prinsipnya, kabupaten Muba memiliki Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018, yang menjadi benteng pencegahan pernikahan anak usia dini, anak. Adapun klasifikasi anak yakni berada di bawah usia 18 tahun,” terangnya, Jumat (12/7).
Pemerintah tidak hanya mencegah namun akan melarang pernikahan di usia yang belum cukup, sesuai dengan pasal 7 ayay 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada UU tersebut disebutkan, batas usia perkawinan yakni perempuan, 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. “Sementara yang menikah ialah anak usia 14 tahun. Pernikahan ini sudah melanggar UU tentang perkawinan," jelasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Kominukiasi dan informasi Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan, pihak pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut. Pada pekan depan, DPPPA dan UPPA Polres Muba akan mendatangi dan melakukan dialog bersama pihak keluarga.
“Terdapat empat pelanggaran hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan akan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Sebelumnya, beredar informasi anak perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD sementara laki-laki disebut masih duduk di kelas II SMP. Pernikahan mereka berlangsung, Kamis, (11/7) lalu.