Home Politik Kasus Rizieq Shihab Masih Diproses, Tidak Semuanya SP3

Kasus Rizieq Shihab Masih Diproses, Tidak Semuanya SP3

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan rentetan kasus yang menjerat pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih berlanjut. Sebab, beberapa kasus ada yang belum dikenakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Orangnya belum datang. Kalau di SP3 kan sudah pasti (datang). Memang enggak akan diteruskan, tapi kasus-kasus yang belum selesai, kan saya belum tahu juga," kata Dedi saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Namun Dedi menambahkan, penyidik punya kuasa lebih untuk menetapkan SP3 meski tanpa pemeriksaan langsung terhadap Rizieq Shihab.

"Iya bisa itu. Itu melalui mekanisme gelar, semuanya dinilai dengan fakta hukum dan alat bukti yang dinilai semuanya cukup di (kenakan) SP3, ya di-SP3," terang Dedi.

Diketahui, polisi kerap menerima laporan dari berbagai pihak terhadap Rizieq Shihab sejak 2016. Laporan tersebut terkait dugaan ujaran kebencian, penistaan agama hingga pornografi.

Sukmawati Soekarnoputri pernah melaporkan Rizieq pada 2016 karena dianggap menodai Pancasila. Setelah itu, Rizieq juga dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait ceramahnya di YouTube yang dianggap melecehkan umat Kristen.

Kemudian, Desember 2016, Student Peace Institute melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Di bulan yang sama, forum pelajar lintas agama Rumah Pelita juga melaporkan Imam Besar FPI atas dugaan ujaran kebencian.

Menginjak awal tahun 2017, Jaringan Intelektual Muda Antifitnah melaporkan ceramah Rizieq soal mata uang baru berlogo "palu arit" ke Polda Metro Jaya. Lalu masih di bulan Januari 2017, Solidaritas Merah Putih melaporkan Rizieq atas kasus yang sama oleh Jaringan Intelektual Muda Antifitnah.

Tak berhenti sampai di situ, Rizieq juga pernah dilaporkan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Anton Charliyan pada 25 Januari 2017 atas dugaan pelesetan kata-kata Bahasa Sunda yang dianggap merendahkan. Di hari yang sama, Rizieq juga dilaporkan atas dugaan penyerobotan kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor.

Terakhir, Aliansi Mahasiswa AntiPornografi melaporkan penyebaran konten bernada pornografi yang diduga dilakukan oleh Rizieq Syihab dan Firza Husein. Dari rentetan kasus tersebut, tercatat baru kasus pornografi dan dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang sudah diberikan SP3 oleh polisi. 

571