Denpasar, Gatra.com - Nekat! Kata itu tepat disematkan kepada Nur Miladia, ibu rumah tangga asal Dusun Keoanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang diringkus petugas Polsek Denpasar Barat, Kamis (11/7) kemarin.
Dia diketahui mencuri uang tunai Rp1,2 juta milik Ni Luh Sutarsih, wanita asal Singaraja, Banjar Karangsari, Kecamatan Kubu Karangasem, Bali. Celakanya, pencurian itu dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Ajun Komisaris G.A.A.Udayani Addi mengatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA saat korban tengah membesuk suaminya di PN Denpasar.
Korban meletakan tas kain berwarna hitam di atas meja yang terletak di ruang besuk. Karena ada kepentingan mendadak untuk mencari pengacara sehingga tas diletakan begitu saja di meja.
Menurut Kapolsek, waktu mencari pengacara sekitar 20 menit. Nah, saat kembali ke lokasi, korban kaget karena isi tas berantakan dan dompet hitam miliknya sudah tidak ada di lokasi.
"Dengan apa yang dialami korban akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi Jumat (11/7) tadi.
Petugas merespon cepat kejadian ini dan menerjunkan anggota di lokasi perkara untuk kepentingan lidik. Tidak menunggu waktu lama, jejak pelaku sudah bisa diketahui petugas. Hasilnya, pelaku bisa diringkus saat berada di kawasan PN Denpasar.
Dari tangannya diamankan uang Rp1,2 juta milik korban. Sedangkan dompet hitam sudah dibuang tetapi berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Saat ini tersangka tengah diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Reporter: A.A. Gede Agung
Editor: Wem Fernandez