Home Milenial Operasional Bus Listrik di Jakarta Terkendala Regulasi

Operasional Bus Listrik di Jakarta Terkendala Regulasi

Jakarta, Gatra.com - Operasional bus listrik di Jakarta masih terkendala dengan belum diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini, PT Transjakarta baru mengantongi surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No 120/2019 tentang penugasan uji bus listrik

Kepala Seksi Penangulangan Pencemaran Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, operasi bus listrik memang membutuhkan regulasi yang komperhensif. Artinya, pemerintah daerah harus melakukan sinergi dengan pemerintah pusat. 

"Seperti misalkan charging station, sudah ada koordinasi dengan PT. PLN tentang kesanggupan energi dan listrik yang digunakan dan semuanya sudah mencapai kesepakatan, tetapi memang regulasi adalah kunci utama dari kebijakan bus listrik," kata Agung saat ditemui dalam Pekan Lingkungan Hidup di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Saat ini bus listrik yang sedang diuji coba berjumlah tiga unit dan hanya beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Mobil telah beroperasi selama satu bulan dan akan diuji coba hingga enam bulan ke depan, melihat efektivitasnya seperti apa.  

Masuknya mobil listrik sebagai moda transportasi diyakini dapat mengurangi emisi karbon yang selama ini dihasilkan kendaraan konvensional. Agung meminta agar regulasi mobil listrik segera dibuat biar cepat beroperasi di jalan raya. 

"Sebab sebagaimana yang kita ketahui, apabila semakin banyak emisi yang dihasilkan maka merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat," ujarnya. 

415