Home Politik Ubah Hasil Pemilu, Anita Menghilang lalu Divonis Bersalah

Ubah Hasil Pemilu, Anita Menghilang lalu Divonis Bersalah

Sleman, Gatra.com - Petugas pemilu di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terbukti bersalah karena mengubah perolehan suara. Anita Ratna Dewi, 24 tahun, petugas Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp5 juta.
 
Ketua majelis hakim Suparna mengatakan, terdakwa tak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama masa percobaan. 
 
"Pidana penjara selama empat bulan tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang memutus terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir," kata Suparna di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (12/7) sore. 
 
 
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Petugas pemilu ini sengaja mengakibatkan hasil pemilu di berita acara rekapitulasi berubah. 
 
Terdakwa terbukti melanggar pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri ini tanpa dihadiri oleh Anita karena hingga saat ini ia tak diketahui keberadaannya. 
 
Anita menghilang sejak 8 Mei lalu setelah rapat pleno KPU Sleman. Namun berdasar pasal 482 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu serta pasal 3 ayat 3 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, proses hukumnya bisa dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa.
 
Suparna menyebut motif terdakwa 'memindah' perolehan suara partai karena dijanjikan uang oleh seorang saksi pemilu dari partai politik yang juga telah diperiksa dalam kasus ini. "Terdakwa melakukannya karena ada indikasi pemberian sesuatu dari pihak lain," katanya. 
 
 
Hampir 2.000 suara partai di Sleman berubah saat penghitungan suara di tingkat Kecamatan Depok, medio April lalu. PPP seharusnya mendapat 2.919 menjadi 1.421 suara, Perindo dari 664 menjadi 339 suara, dan Partai Berkarya dari 620 menjadi 460 suara. Adapun Nasdem dari 5.067 menjadi 7.033 suara.
 
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Hanifah mengatakan pikir-pikir dulu untuk banding. Ia juga bilang tak tahu keberadaan terdakwa selama proses sidang ini. 
 
"Penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan dua kali dan penggeledahan juga. Diterbitkan juga Daftar Pencarian Orang," ucapnya.
535