Home Milenial Revisi Batas Usia Nikah Perempuan Untuk Kesetaraan

Revisi Batas Usia Nikah Perempuan Untuk Kesetaraan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 7 Ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar batas usia minimal perempuan dapat melakukan sama dengan laki-laki yakni 19 tahun. 

“Revisi UU perkawinan azasnya adalah kesetaraan dan nondiskriminasi, untuk kebaikan anak-anak. UU ini sudah cukup tua, tidak relevan lagi sekarang,” terang Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KemenPPPA, Lenny N Rosalin di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

Lenny menambahkan revisi UU 1/1974 telah dikirim ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan sudah melalui tahap penyelarasan dengan naskah akademis.

Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Kemenkumham) juga menyepakati formulasi yang berfokus pada putusan MK untuk merevisi pasal 7 ayat 1 tersebut.

“Kami sudah menyerahkan naskah akademis RUU tersebut kepada presiden. Supaya, presiden bisa segera memberikan instruksi dan KemenPPPA dapat membahas regulasinya bersama-sama dengan anggota dewan,” kata dia.

183