Home Politik Komplotan Maling Ditangkap Saat COD Motor Curian

Komplotan Maling Ditangkap Saat COD Motor Curian

Magelang, Gatra.com - Tim Buser Sat Reskrim Polres Magelang  menangkap 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan sepeda ontel. Salah seorang tersangka adalah anak di bawah umur.

Ketiga tersangka adalah RAS (24 tahun), warga Desa Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, EAS (17 tahun) warga Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dan RY (25 tahun) warga Ringin Anom, Kecamatan Borobudur. Mereka ditangkap personel Buser Polres Magelang di kawasan Borobudur, Senin (8/7), sekitar pukul 22.30.

Menurut Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, para tersangka terakhir mencuri sepeda motor Yamaha Mio H 2590 YL di Dusun Bowan, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran pada 22 Februari 2019.

Dalam  aksinya, ketiga tersangka mengincar motor yang tidak dikunci stang. EAS bertindak sebagai joki dan dua tersangka lain mengawasi serta membantu mendorong motor curian ke tempat aman.

Ketiga tersangka mengaku telah melakukan 10 kali pencurian di wilayah hukum Polres Magelang. Selain sepeda motor, mereka juga mencuri sepeda ontel yang dijual melalui grup jual-beli di Facebook.

Polisi menangkap para tersangka saat proses pembayaran (cash on delivery/COD). “Kami tawarkan melalui FB, grup jual-beli kendaraan Boyolali. Hasil penjualan habis untuk main game online,” kata RAS, tersangka yang juga residivis kasus pencurian tahun 2018.

Tersangka RAS pernah mendekam di penjara selama 10 bulan. Sekarang, dia bersama kedua rekannya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

192