Mataram, Gatra.com- Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han mengingatkan pentingnya tugas pokok TNI melakukan pembinaan teritorial di desa. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia berujar, trisula desa atau tiga pilar desa yakni Babinsa, Babinkamtibmas dan lurah atau Kades harus peka, peduli dan tanggap dalam mengindentifikasi, gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Caranya dengan melakukan pembinaan sesuai tugas pokok masing-masing. Namun tetap terkoordinasi guna memudahkan penanganan.
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU TNI, TNI memiliki tugas operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Khusus untuk OMSP, TNI memiliki 14 macam tugas perbantuan diantaranya membantu pemberdayan wilayah pertahanan, membantu Pemda, membantu Polri dan membantu penanganan terorisme," katanya di Mataram, Jumat (12/7).
Pernyataan tersebut disampaikan saat pelaksanaan Wokshop peningkatan kemampuan pemahaman pada Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah dan Kades dan aparat Intelijen Kodim jajaran Korem 162/WB tentang penanggulangan terorisme di wilayah provinsi NTB.
Ia menambahkan, fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, secara tegas menangkal segala bentuk ancaman militer dan bersenjata dari luar. Selain itu, menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Aparat negara juga bertanggungjawab menciptakan kondisi keamanan negara agar tidak terganggu akibat kekacauan.
“Dalam melakukan pendekatan dan pembinaan kepada masyarakat agar melakukan komunikasi dan interaksi dengan baik. Cotohnya dengan murah senyum, tegur sapa, rasa hormat. Harus kenali adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, tingkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap perubahan situasi kondisi di lingkungan,” ujarnya.