Asahan, Gatra.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) tidak menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pengadaan tenaga kebersihan.
Pemkab Asahan beralasan pengadaan tenaga kebersihan yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut sudah menjadi tradisi pemerintah Asahan setiap tahun. "Proses pengadaan tenaga kebersihan memang tidak pernah kita lelang. Kebijakan ini sudah berlangsung lama dari tahun ke tahun," ujar Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Rahmat Hidayat Siregar kepada Gatra.Com.
Baca Juga: Asosiasi Nilai Perekrutan Pegawai Kontrak Dinkes Asahan Langgar UU
Akan tetapi Siregar mengaku tidak mengetahui alasan dibalik kebijakan yang tidak populis dan melanggar hukum ini. "Ya dari dulu memang sudah begitu, dari tahun ke tahun, tidak pernah dilelang," ujarnya.
Rahmat Hidayat mengatakan, atas penjelasan dari satuan kerja perangkat daerah yang terkait, pengadaan tenaga kebersihan cukup dilakukan hanya dengan kontrak kerja. Akan dia mengaku tidak tahu pasti bentuk kontrak kerja tersebut. Dia tidak menjelaskan kontrak antara siapa dengan siapa. Namun ditegaskan bahwa kontrak bukan kontrak dalam bentuk outsourching sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Demo Pekerja Tuntut Penyelamatan Pelabuhan Nasional dari Liberalisasi Asing
Jika mengacu kepada Perpres Nomor 16 Tahun 2016 sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan tenaga kerja memang harus melalui perusahaan outsorching. Serta diproses melalui lelang terbuka apalagi anggarannya menelan lebih Rp3 milyar tiap tahun. "Tadi saya tanyakan ke pejabat terkait, mereka menjawab tenaga kebersihan memang tidak dilelang, tapi dalam bentuk kontrak, itu saja," sebutnya.
Sementara itu dari hasil searching Gatra.Com ke website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia, Pemkab Asahan sepertinya menjadi satu - satunya pemerintah daerah yang mengangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan proses lelang jasa kebersihan sesuai dengan dua perangkat regulasi ini.
Reporter: Edy Gunawan Hasby