Jakarta, Gatra.com - Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang. Padahal, jatuh temponya 10 Juli lalu. Pemerintah mencatat, kedua perusahaan ini hanya menyetor Rp5 miliar pada Desember tahun lalu.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan, Kemenkeu bersikukuh akan terus melakukan penagihan utang Lapindo sebesar Rp773 miliar.
"Dalam catatan kami, tidak ada pembayaran baru. Kemudian, penagihan sudah kami layangkan," katanya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/7).
Oleh sebab itu, kata Isa, Pemerintah bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya berupaya meningkatan kualitas barang jaminan. Saat ini, lahan yang tersertifikatkan sekitar 46 hektare di wilayah terdampak lumpur Sidoarjo.
Baca juga: Pemerintah Serahkan Penyelesaian Korban Lumpur 30 Pengusaha pada Lapindo Brantas
"Mereka menjaminkan tanah dan bangunan wilayah terdampak itu. Yang baru disertifikatkan 44 hektare. Itu yang selesai sertifikat daerah tanggul, mereka sertifikatkan atas nama Minarak, sekarang sudah dijaminkan," katanya.
Walau demikian, Isa menyampaikan, pemerintah belum melakukan penilaian tanah yang disertifikat tersebut. "Langkah selanjutnya akan melakukan peniliannya. Cukup atau tidak nanti. Kalau tidak cukup, kita minta lain-lain lagi. Sertifikat ini memang baru sebagian kecil dari lahan terdampak," katanya.
Baca juga: Pengendalian Lumpur Sidoarjo Tetap Jadi Prioritas Pemerintah
Akan tetapi, Isa mengingatkan, proses pembuatan sertifikat bukan baru sekarang saja dilakukan. Tetapi sejak tahun 2015. Namun, Kementerian BPN mengalami kesulitan karena titik kordinat sulit ditemukan.
"Ini sudah dilakukan sejak 2015. Batas dan kordinat bukan satu hal mudah. Kalau proses berlarut-larut tentu akan membuat bunga nambah, denda nambah. Kami minta Lapindo sama Minarak agar sertifikasi dipercepat," ujarnya.
"Jadi yang pasti nanti juga kita tidak mau lagi dinilai bangunannya, karena memang sudah tidak ada," katanya menambahnya.