Jakarta, Gatra.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mendalami informasi tentang anak perusahaan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) potensi gagal bayar surat utang yang berpotensi menjadi kelalai atau default.
"Selasa kemarin kan kita udah hearing [mendengar], Rabu sudah kita minta penjelasan lagi dari hasil hearing. Kedua, kita lakukan dengar pendapat itu hari Selasa, hari Rabu kita kirimkan permintaan penjelasan dan mereka itukan punya waktu untuk memberikan respons hasil dengar pendapat [Rabu]," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, di kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).
Sayangnya, penjelasan dari pihak KIJA masih belum lengkap. Salah satu yang didalami BEI adalah keterkaitan perubahan pengendali di dalam organisasi.
"Itu yang kita klarifikasi, ya kan klarifikasi kita tunggu dulu, biar jelas semua dulu. Kan mereka sudah menerangkan beberapa tanggapan, kita dalami lagi beberapa hal termasuk apa yang menjadi concern kita, terkait dengan peluang pengendalian dari sisi apa," katanya.
Manajemen awalnya menjelaskan mengenai perubahan susunan direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST) pada Kamis (27/6) lalu.
PT Imakotama Investido (Imakotama) dan Islamic Development Bank (IDB) disebut sebagai pengusul untuk perubahan direksi dan komisaris tersebut. Kedua perseroan tersebut merupakan pemegang saham sebesar 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham.
Seperti diketahui, aturan melalui KNR tertuang dalam POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam rapat usulan tersebut, suara sebesar 52,11% menyetujui usulan perubahan direksi dan komisaris.
Baca juga: Jawaban KIJA soal Isu Tak Mampu Bayar Utang
"Dalam hal terjadinya perubahan pengendalian dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang diterbitkan oleh Jababeka International B.V., maka Perseroan/Jababeka International B.V. dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadinya perubahan pengendalian berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang Notes dengan harga pembelian sebesar 101% dari nilai pokok Notes sebesar US$300 juta ditambah kewajiban bunga," demikian pernyataan manajemen PT KIJA.
Manajemen dalam pernyatannya, juga menyampaikan jika perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan atau Jababeka International akan berada dalam keadaan lalai atau default.
Kondisi lalai atau default tersebut mengakibatkan perseroan atau anak-anak perusahaan perseroan lainnya menjadi dalam keadaan lalai atau default pula terhadap masing-masing kreditur mereka lainnya.