Jakarta, Gatra.com - Transaksi suap yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun menggunakan kode yang berkaitan dengan pelabuhan dan nama hewan laut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut kode yang digunakan tersangka antara lain ikan tohok, penukaran ikan, ikan, daun, dan kepiting.
"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
Dalam OTT itu, KPK menggiring Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) dan seorang pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK) di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang, sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat akan diamankan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono bergegas keluar dari area pelabuhan tersebut. Namun, dari tangannya diamankan uang sejumlah SG$6.000.
Sementara itu, di rumah dinas Nurdin Basirun, KPK menemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Antara lain SGD43.942, US$5.303, €5, RM407, Rial 500 dan R132,6 juta.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun sebagai tersangka penerima suap dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Nurdin ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
Sebagai pihak penerima suap Nurdin, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Adapun Abu Bakar diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.