Jakarta, Gatra.com - Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-72 berlangsung di Purwokerto, Jawa tengah, pada Jumat (12/7). Berbagai even digelar pada HUT Koperasi salah satunya Harkopnas Expo 2019 yang diadakan pada 11-14 Juli 2019 di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah.
Namun peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) tidak semata dimaknai seremonial. Koperasi diharapkan bangkit dari marwahnya sesuai amanah Undang-Undang Dasar. Sektor koperasi harus menunjukkan geliat dan gairah dalam menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharram. Menurutnya sektor koperasi harus memeroleh perlakuan yang setara dengan BUMN dan swasta. “Kiranya Koperasi perlu mendapat perlakuan kebijakan yang setara dengan BUMN dan Swasta. Di Koperasi para Usaha Mikro dan Kecil selama ini bernaung, SDM nya juga mutlak harus ditingkatkan baik kemampuan manajemen bisnisnya maupun mindset bisnisnya,” terang Agus kepada GATRA.com, Jumat (12/7).
Selain itu Kemenkop UKM terang Agus juga harus diberikan mandat untuk menggerakkan sektor ril. Jangan ada paradigma koperasi menjadi anak tiri dalam upaya mendorong perekonomian nasional. “Koperasi akan lebih meningkat peran dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional apabila ada perubahan institutional set up Kementerian yang membidangi koperasi. Kementerian Koperasi yang akan datang harus bisa lebih berperan dan punya mandat penuh dalam menggerakan sektor riil dan keuangan melalui koperasi”.
Mantan Sekretaris Kemenkop UKM itu menyarankan ke depan agar nomenklatur Kementerian Koperasi tidak perlu menggunakan UKM. Hal tersebut disebabkan UKM sudah menjadi entitas yang ada dalam kegiatan perkoperasian. “Nama Kementerian (sebaiknya) tidak perlu lagi pakai embel-embel UKM. UKM yang digerakkan Kementerian Koperasi adalah UKM yang bernaung dan atau menjadi anggota Koperasi”, terangnya.
Dengan adanya nomenklatur tersebut Kementerian Koperasi dapat memiliki kewenangan yang intens dan dapat disetarakan dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Teknis Sektoral. “Begitu juga Koperasi, BUMN dan Swasta mendapat perlakuan sejajar dalam penyelenggaraan bisnisnya sesuai dengan proporsi dan lingkup atau kelas bisnisnya”.
Begitu pun dengan kewenangan dan lingkup tugas diperluas membuat Kementerian Koperasi tidak melulu mengandalkan Usaha Simpan Pinjam. Tetapi Kementerian tersebut mampu membuat tata kelola bagaimana unit usaha menengah dan menengah ke bawah berkembang menyokong perekonomian nasional.
“UKM yang berada dalam naungan Koperasi sulit untuk dikembangkan. Kemenkop dan UKM selama ini tidak punya mandat atau kewenangan yang clear dan clean dalam mengembangkan sektor riil yang dikelola oleh koperasi,”pungkasnya.