Jakarta, Gatra.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat secara tegas mengingatkan seluruh pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) Legislatif 2019 mematuhi batas waktu penyerahan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sekali lagi saya ingatkan, bukti tambahan bisa diserahkan paling lambat pada Jumat, ini setelah sidang untuk masing-masing perkara diselesaikan," ujar Arief di Gedung (MK) Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Pernyataan Arief dilontarkan menyusul kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Meizaldi Mufti meminta izin menyerahkan bukti tambahan untuk bahan pertimbangan.
Selain mengingatkan, Arief menjelaskan bahwa sejak hari pertama, Selasa (9/7) sampai dengan hari ini, Jumat (12/7) agenda sidang mendengarkan permohonan pemohon. Minggu depan, Senin (15/7) hingga Kamis (18/7) agenda sidang mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait dan Bawaslu.
"Setelah itu sembilan Hakim Konstitusi akan menilai dan melihat seluruh perkara yang dimohonkan untuk dibawa dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau didismisal (tidak dapat dilanjutkan)," kata Arief.
Karena nantinya lanjut Arief, seluruh bukti tambahan harus diserahkan sebelum sidang.
Namun, Mufti kembali menanyakan apakah pihaknya dapat menyerahkan bukti tambahan pada hari Jumat, ini setelah sidang selesai, mengingat adanya waktu 24 jam dalam satu hari.
Arief lagi-lagi menegaskan bahwa seluruh bukti tambahan yang diserahkan menyusul, sudah harus diserahkan sebelum sidang untuk tiap-tiap perkara dinyatakan berakhir, sehingga dapat diterima oleh Majelis Hakim untuk diverifikasi dan kemudian disahkan sebagai alat bukti.
"Kalau mau diserahkan menunggu 24 jam ya silahkan saja, berarti yang terima berkas nanti penunggu gedung ini, bisa jadi mahkluk halus, karena sidang dan kegiatan di gedung ini sudah selesai. Jadi, itu tidak mungkin," tegas Arief.