Jakarta, Gatra.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui kuasa hukumnya, Ace Kurnia, menyatakan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Ia menilai, pelanggaran ini menjadikan perolehan suara di Kabupaten Dompu tidak sah.
Ace mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7).
Menurutnya, terdapat beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di lebih dari satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelanggaran ini terjadi di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, dan TPS 5 di Desa Nusajaya, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu.
"Kemudian ada pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus -red) yang tidak terdaftar dalam komisi 7, yang kemudian kami uraikan dalam dalil angka 2 halaman 6 sebagaimana dalam bukti P3A dan P7B," jelasnya.
Lebih lanjut, Ace menambahkan bahwa pemohon telah melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Dompu pada 24 April 2019 lalu. Hal ini dijelaskannya dalam bentuk tertulis dan terperinci melalui Bawaslu sebagai bukti P8 yang diserahkan pada MK.
Selain itu, ia menyebutkan terjadi permasalahan dalam proses rekapitulasi tingkat pleno yang dijelaskannya sebagai bukti P12. Oleh karena itu, Ace menyampaikan beberapa permohonan yang salah satunya melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Dompu melalui petitumnya.
"Memerintahkan KPU RI Kabupaten Dompu untuk melakukan pemungutan suara ulang sebatas untuk pemilihan umum calon anggota DPRD di TPS 1 sampai TPS 5 Desa Nusajaya Kecamatan Manggalewa Dapil III Kabupaten Dompu," katanya.
Ketua Majelis Hakim MK, I Gede Dewa Palguna menerima pernyataan ini dan semua bukti dinyatakan telah disahkan.