Jakarta, Gatra.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah tersangka pencemaran nama baik, Pablo Benua dan Rey Utami di Sentul, Bogor telah dikembalikan. Alasannya, STNK tersebut tidak berhubungan dengan kasus yang menjerat pasangan suami istri ini.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Meski demikian, Argo memastikan, Subdit Ranmor masih menangani dugaan penggelapan kendaraan yang menyeret nama Pablo.
"Masih ditangani ranmor. Karena kemarin pas barang bukti disita, barang bukti yang diamankan itu STNK sudah kita kembalikan ke Rey karena tidak ada kaitannya dengan kasus di Krimsus," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus. Kombes Iwan Kurniawan juga mengatakan hal serupa. Pihaknya hanya fokus pada kasus pencemaran yang menjerat Pablo Benua saat ini.
"Tanya Ranmor itu. Kita menangani masalah ITE-nya saja. Yang pasti sudah di koordinasikan ke Ranmor untuk diproses lebih lanjut disana," tegas Iwan.
Penyidik Polda Metro Jaya menemukan puluhan STNK saat meakukan penggeledahan rumah Pablo. Usut punya usut, yang bersangkutan pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan.
"Setelah kita cek ternyata direskrimum ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan kendaraan," kata Argo.
Laporan ke Pablo dilayangkan pada tanggal 26 Februari 2018 di Polda. Masih dalam dugaan yang sama, Pablo pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2017 lalu.