Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan pemerkosaan tenaga kerja Indonesia oleh seorang anggota dewan eksekutif negara bagian Perak, Malaysia bernama Paul Yong Choo Kiong memicu kehebohan. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dituntut untuk segera membuat nota protes diplomatik terhadap adanya kejadian tersebut.
"Kami mendukung langkah Kemlu RI untuk memproses nota protes diplomatik," ucap Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo ketika dihubungi oleh GATRA.com pada Jumat (12/7).
Wahyu mendukung Pemerintah Indonesia untuk menuntut permohonan maaf dari Pemerintah Malaysia terkait kasus tersebut. Ia juga mendorong pihak terkait menempuh langkah-langkah hukum yang relevan, sehingga pelaku pemerkosaan bisa diproses.
"Kami menuntut langkah-langkah hukum yang memastikan pelaku diproses tanpa pandang bulu, selain itu juga agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan," tambahnya.
Sebelumnya pada 10 Juli 2019, Kemlu RI sudah mengupayakan perlindungan hukum terhadap korban. Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Joedha Nugraha mengatakan KBRI sudah mengupayakan agar korban tinggal di markas/shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kepolisian Malaysia telah menetapkan delik kasus ini berdasarkan Bagian 376 KUHP Malaysia atas dugaan pemerkosaan.