Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan mengasuransikan barang milik negara pada Agustus mendatang. Asuransi hanya menyasar bangunan dan properti.
Hal ini disampaikan Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan. Proses asuransi dimulai dari Kemenkeu dengan total bangunan 1862 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena Kemenkeu sebagai pilot project. Ini karena adminstrasi mudah, karena dekat kita tahu. Semua K/L baru akan bisa pada tahun 2021," jelas Encep kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (12/7).
Untuk rincian harga keseluruhan aset ini belum bisa disampaikan. Menurut Encep, asuransi aset pemerintah merupakan hal pertama yang dilakukan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 97 Tahun 2019.
"Tujuannya, untuk mengamankan barang milik negara. Kalau ada bencana atau resiko lain terjadi, jadi ini ada pengaturan khusus. Jadi barang milik negara akan di asuransinkan," tegas dia.
Saat ini, jumlah bangunan tengah di audit oleh BPK. Encep tidak ingin berspekulasi berapa nilai dari bangunan Kemenkeu.
"Jadi kita menunggu audit BPK karena kalo kita bilang Rp10 milia tapi BPK bilang Rp20 miliar? Berarti kan kelebihan untuk asuransinya. Secara nasional meningkat hampir tiga kali lipat atau sekitar 270% (barang milik negara). Ini karena setiap tahun harga bangunan naik," kata Encep.
Encep menambahkan, asuransi properti disambut baik pelaku industri asuransi karena merupakan pasar baru di tanah air. Namun karena nilainya yang besar perusahaan asuransi akan menjadi konsorsium.
"Ada 58 asuransi yang ikut. Kita hanya membuat ketentuan. Ini hasil diskusi dengan OJK. Kami pastikan asuransi yang sehat dan memenuhi syarat. Konsorsium bentukan Asosiasi. Kita tidak ikut. Ini kan banyak sekali trilunanan. Karena ini supaya mereka kuat," tutup dia.