Atlanta, Gatra.com - Pasca penangkapan atas kasus pelecehan seksual awal tahun lalu, musisi R&B peraih Grammy, R. Kelly kembali ditangkap di Chicago atas kasus yang sama. Reuters, Jumat (12/7) melaporkan R. Kelly (52) ditangkap oleh Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) pada Kamis malam dan akan dibawa ke New York untuk menghadapi dakwaan dari 13 tuduhan di pengadilan federal Brooklyn.
Pengacara Kelly, Steve Greenberg pada hari Kamis mengonfirmasi penangkapan tersebut, tetapi menolak untuk memberikan keterangan.
Pelantun lagu hits "I Believe I Can Fly" ini telah membantah dengan keras berbagai tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya selama beberapa dekade. Pada 2008, ia diadili atas tuduhan pornografi anak dan dinyatakan tidak bersalah. Kelly kemudian dibebaskan.
Pada bulan Februari, Kelly mengaku tidak bersalah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap tiga gadis di bawah umur dan seorang wanita. Ia menghabiskan akhir pekan di penjara atas tuduhan tersebut sebelum dibebaskan dengan jaminan US$100.000 atau Rp1,4 miliar.
Tuduhan itu muncul setelah tujuh wanita, termasuk mantan istrinya, muncul di sebuah film dokumenter televisi Lifetime dan mengatakan Kelly telah melakukan pelecehan emosional dan seksual. Di bulan Mei, R.Kelly kembali harus menelan 11 tuduhan kekerasan seksual, termasuk empat dakwaan pelecehan seksual dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.
Juni lalu, Kelly mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Pengacaranya mengatakan salah satu penuduh adalah seorang dari empat wanita yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual pada 2008.
Hingga kini belum diketahui dengan jelas apakah tuntutan federal yang baru terhadap Kelly terkait dengan kasus-kasus sebelumnya. Belum jelas di mana Kelly ditahan dan kapan dia akan menghadap hakim tentang dakwaan baru ini.