Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengatakan, pihaknya akan mempelajari vonis Ratna Sarumpaet setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara berita bohong atau hoaks soal penganiayaan.
"Kita akan lihat, saya sudah bicarakan dengan Plt Jampidum untuk kita bahas bersama, nanti kita diskusikan langkah apa yang kita lakukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/7).
Prasetyo mengungkapkan, kalau sesuai dengan prosedur tetap, tentunya harapan Kejaksaan ketika mengajukan tuntutan pidana, putusannya setidaknya dua pertiga. Namun vonis Ratna baru sepertiga. "Tentunya kita pertimbangan apakah akan ada langkah hukum atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kamis kemarin (11/7), Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun pejara setelah hakim membacakan putusan selama 8 jam di PN Jaksel.
"Terdakwa terbukti bersalah dan harus tetap ditahan dengan dikurangi masa hukuman pidana yang telah dijalankan," kata Joni, Ketua Majelis Hakim, membacakan amar putusan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sayangkan Ratna Dituntut Melebihi Koruptor
"Yang memberatkan terdakwa sebagai publik figur harusnya memberikan contoh yang baik. Yang meringankan terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang telah berusia lanjut. Menimbang bahwa terdakwa telah meminta maaf," ujar Joni.
Menurut majelis hakim, terdakwa Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan soal mengalami penganiayaan telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.