Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap surat permintaan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberian amnesti terhadap terpidana kasus ITE, Baiq Nuril bisa diterima Senin (14/7), pekan depan.
"Saya berharap surat dari presiden bisa kita terima hari Senin. Sehingga Selasa (15/7), bisa kita umumkan di paripurna bahwa kita telah menerima surat terkait Baiq Nuril," jelas Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Proses selanjutnya adalah menyerahkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Surat akan dibahas di Bamus hingga menugaskan Komisi III DPR RI untuk memberikan pertimbangan kepada presiden.
Politisi Partai Golkar ini memastikan, Bamus akan menggelar rapat sesegera mungkin setelah surat dibacakan dalam paripurna. "Karena ini harus cepat kita selesaikan," terang dia.
Gugatan Peninajuan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menjatuhkan pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti menyebarkan konten asusila sebagaimana diatur dalam UU ITE.