Home Politik Gagal Maju ke Senayan, Caleg PKS Dapil II Sumsel Gugat ke MK

Gagal Maju ke Senayan, Caleg PKS Dapil II Sumsel Gugat ke MK

Jakarta, Gatra.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat hasil pemilu untuk DPR RI. Pasalnya PKS merasa dirugikan oleh penambahan suara Nasdem yang menjadikan seorang caleg PKS Dapil II Sumatera Selatan gagal maju ke Senayan.

"KPU telah menetapkan perolehan suara Partai Nasdem bertambah sebanyak 11.696 suara yang berpengaruh pada perolehan kursi pemohon untuk DPR dapil Sumatera Selatan II," ujar Kuasa Hukum PKS, Zainuddin Paru di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (12/7).

Menurut pihak PKS hasil ini ditetapkan setelah KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menyandingkan formulir C1 dengan DB1 Plano di 4 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang. Penghitungan PKS berbeda dengan hasil dari KPU.

Zainuddin berujar, di dapil tersebut seharusnya Nasdem mendapatkan 360.459 suara. Namun KPU menetapkan Nasdem mendapatkan 372.155 suara.

KPU juga menetapkan suara PKS di Dapil II Sulsel sebanyak 122.594 suara. Angka tersebut sama dengan penghitungan yang dilakukan PKS.

Zainuddin menambahkan jika KPU menetapkan perolehan suara sesuai dengan penghitungan PKS, maka caleg mereka bisa lolos ke Senayan dengan mendapat kursi terakhir di DPR.

"Bahwa dengan selisih 11.696 suara tersebut menyebabkan pemohon sangat dirugikan, karena penetapan KPU Kabupaten Empat Lawang tersebut membuat Pemohon tidak dapatkan memenuhi syarat perolehan suara untuk mendapatkan kursk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal fakta yang pemohon miliki dan temukan berdasarkan C1 dan DA-1, perolehan suara pemohon melebihi perolehan suara partai Nasdem yang akan mendapatkan kursi terakhir," ujarnya.

Dalam petitumnya, PKS meminta pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilu di Dapil II Sumsel. Selain itu meminta hasil yang ditetapkan sesuai dengan penghitungan PKS.

"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 dan seterusnya tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Pemakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota Secara Nasional Dalam Pemihhan Umum Tahun 2019. hari Selasa tanggal 21 Mei 2019 untuk pemilihan Anggota DPR RI sepanjang di daerah pemilihan Sumatera Selatan II," ucapnya. 

636