Jakarta, Gatra.com - Pemerintah menegaskan serius memberlakukan aturan cukai plastik hanya untuk produk kantong plastik.
Kementerian Keuangan berdalih lebih dari 90% sampah plastik adalah kantong plastik. Padahal selama ini produksinya hanya 6% dari total produksi plastik nasional.
"Tarif masih sedang dirumuskan belum fix. Tapi prinsipnya yang paling tinggi paling tidak ramah lingkungan, dikenakan tarif yang lebih tinggi, yang ramah lingkungan mungkin bisa nol persen tarifnya," kata Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha, Kementerian Keuangan, M. Sutartib di Jakarta, Jumat (12/7).
Mekanisme pemungutan cukai akan dibebankan kepada produsen. Hal itu sejalan dengan UU yang menyatakan pemungutan hasil cukai hanya boleh dari pihak produsen.
Pada praktiknya, sambung dia, cukai akan dibebankan kepada konsumen. Pemungutan pada produsen untuk memudahkan tahapan administratif karena jumlahnya hanya 300-400 pabrik.
"Kalau langsung pungut ke konsumen, sulit masih kita. Sebenernya yang bayar konsumen. Sama seperti rokok. Membayar besar cukai bukan perusahaan atau PT. Tapi konsumen yang merokok, istilahnya perusahaan menalangi dulu kalau rokok, karena beli pita cukai," lanjut dia.
Selama ini pemungutan cukai dilakukan melalui dua cara. Pertama, dengan melekatkan pita cukai dan pembayaran langsung. Adapun, plastik akan ditetapkan dengan metode pembayaran langsung.
"Ini nanti pembayaran bisa berkala. Sama seperti perusahaan Bir atau perusahaan miras lainnya. Yakni ketika sudah laku barangnya, baru bayar. Beda kalo pita cukai seperti perusahaan, yang harus membeli pita cukainya terlebih dahulu," pungkasnya.