Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan pihaknya berharap lima nama jaksa yang disodorkan kejaksaan ke Pansel KPK sesuai dengan kriteria yang diinginkan pansel dan DPR.
"Saya ada kirimkan lima nama di sana dan kelima-limanya alhamdulilah lolos, lolos untuk seleksi administrasi nanti akan diikuti dengan seleksi yang lain. Tergantung pada pansel atau DPR inginnya seperti apa (yang dipilih)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/7).
Jaksa Agung menjelaskan dalam daftar yang dirilis Pansel KPK sebelumnya disampaikan bahwa terdapat 20 nama jaksa dan hakim yang masuk Capim KPK. Pihaknya mengonfirmasi hanya lima nama yang berasal dari kejaksaan. Selebihnya merupakan unsur hakim dan pengacara.
"Meskipun ada pihak yang tidak ingin polisi dan jaksa jadi Capim KPK, kenapa tidak?. UU tidak melarang bahkan menganjurkan di sana Pasal 21 ayat 5 UU KPK. Jaksa punya kualifikasi sebagai penuntut umum. Di sana (KPK) banyak sekali terkait masalah proses hukum sampai masalah penuntutan, upaya hukum, eksekusi, termasuk penyidikan," jelas Prasetyo.
Ia menambahkan pihaknya akan patuh pada keputusan yang diambil Pansel KPK dan DPR RI. "Kejaksaan adalah salah satu calon dari pimpinan KPK silahkan saja. Kalau diterima silahkan kalau tidak ya tidak apa-apa kita kerja sendiri."
Sebelumnya pada Kamis (11/7) Pansel Capim KPK telah mengumumkan peserta seleksi yang lolos tahap administrasi. Dari total 376 pendaftar Capim KPK, 192 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan selebihnya 184 pendaftar dinyatakan gugur seleksi.