Jakarta, Gatra.com - Terpidana perkara penyebaran percakapan asusila, Baiq Nuril Maknun, mengaku bahagia setelah mendengar langsung bahwa Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo menerima permohonan penangguhan eksekusi putusan perkaranya.
"Bahagia sekali. Karena tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi," kata Nuri sambil menahan tangis di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/7).
Nuril mengatakan, atas penangguhan penahanannya, a berharap bisa melihat putri sulungnya yang akan menjadi petugas paskibraka di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), 17 Agustus nanti.
Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Belum Akan Ekseskusi Baiq Nuril
"Jadinya saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera merah putih, mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera merah putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," ujar Nuril.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Presiden Akan Beri Amnesti Pada Baiq Nuril
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, mengatakan, meski proses hukum sudah selesai dan sudah ada putusan inkracht atau putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan tentunya harus menuntaskan apa pun keputusannya.
"Dalam hal ini kembali Kejaksaan melihat kemanfaatan dari proses hukum ini. Ekseskusi waktu itu pun ditangguhkan sekarang pun demikian dan kita juga tentunya memberikan rasa terima kasih kepada Rieke Diah Pitaloka secara intens mengawal proses hukum penanganan perkara Baiq Nuril ini," kata Prasetyo.